“Nah, itu memang gawenya dinas Perikanan, makanya kalau tidak ada rekomendasi dari Dinas Perikanan Kota Banda Aceh, DPMPTSP Aceh tidak bisa mengeluarkan izin.
Karena menurut informasi yang diperoleh dari Dinas Perikanan Kota Banda Aceh, dibawah 10 sampai 50 hektar tidak perlu izin.
Dia mencontohkan perkebunan masyarakat/rakyat, 25 hektar ke atas baru mengurus izin. Tapi kalau dibawah 25 hektar tidak perlu izin hanya registrasi saja.(Red)







