Menurutnya, tujuan dari implementasi SMAP ISO 37001 ini di antaranya dalam rangka mendeteksi, mencegah, dan mengatasi risiko penyuapan di lingkup organisasi.
Manajemen menunjukan komitmen dalam menjaga dan meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Serta meningkatkan kepercayaan pelanggan dan juga seluruh stakeholder terhadap Bank Aceh.
Setidaknya ISO 37001 berkaitan dengan penerapan tiga komponen, seperti komponen panduan sistem. Komponen kedua adalah pedoman wistleblowing system, dan yang ketiga adalah prosedur sistem manajeman.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sucofindo, Budi Hartanto dalam sambutannya memberikan apresiasi atas sertifikasi yang diperoleh. Menurutnya, sertifikasi ini sekaligus menunjukkan Bank Aceh telah melaksanakan penerapan GCG dan sistem manajemen risiko perusahaan secara keseluruhan.
“Satu hal yang pasti, ketika perusahaan sudah tersertifikasi dengan ISO 37001, maka hal ini akan menciptakan daya saing tersendiri,” ujarnya.
Penyerahan sertifikasi oleh Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PT Sucofindo, Budi Hartanto kepada Direktur Kepatuhan, Yusmaldiansyah turut dihadiri oleh Pemimpin Divisi Kepatuhan Bank Aceh, M Razi, dan Kepala Bidang Kebijakan Sistem dan Prosedur, Aidil Fadhari.
Berdasarkan rilis data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 30 November 2022, tercatat hanya 52 lembaga jasa keuangan di Indonesia yang telah memperoleh sertifikasi ISO 37001. Sementara itu, jika merujuk berdasarkan data yang ada, Bank Aceh menjadi bank daerah ke delapan dari 27 bank daerah di Indonesia yang memperoleh sertifikasi dimaksud.(rils/red)







