Foto: Istimewa
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Keuchik Alue Naga, Faisal M Dan, membenarkan surat penolakan/pencabutan IUP tersebut, ketika dihubungi media ini, lewat telepon Whatshapp, medio dua hari lalu.
Ia juga membenarkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat penolakan/pencabutan IUP yang dikeluarkan DPMPTSP Aceh dengan dalil apapun
“Warga Alue Naga, tetap menolak dikeluarkannya IUP oleh DPMPTSP Aceh, a/n CV Misi Berkah Usaha, dengan dalil apapun,” ujarnya.
Dikatakannya lagi, masyarakat bersikeras tetap menolak Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dikeluarkan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, a.n CV Misi Usaha Berkah.
Hal tersebut sebagaimana Surat Keuchik Gampong Alue Naga, nomor 414.4/21/ALN/2023 tanggal 24 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP), an CV Misi Usaha Berkah, yang dikirimkan ke DPMPTSP Aceh.
Selanjutnya, sehubungan dengan surat tersebut, DPMPTSP Aceh menggelar pertemuan di ruang rapat kepala DPMPTSP Aceh, pada Rabu, 01 Februari 2023.
Dokumen: Istimewa
Dalam rapat tersebut, DPMPTSP Aceh, turut mengundang unsur Muspika dan dinas terkait dijajaran Pemerintah Kota Banda Aceh dan Pemerintah Aceh, sekira pukul 10.00 Wib, dengan agenda Rapat Koordinasi Terkait Permohonan Pencabutan / Penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Oleh Keuchik Gampong Alue Naga.
Sementara itu, Plh DPMPTSP Aceh, Marzuki, ketika dihubungi media ini lewat telepon Whatshapp, Jum’at ,(03/02/2023) membenarkan prihal dimaksud.
“Benar, kami mengundang dan telah menggelar rapat bersama seluruh unsur Muspika dijajaran Pemko Banda Aceh, serta instansi terkait Pemerintah Aceh, ” katanya.