Dikatakannya, pihak DPRK belum menerima dokumen keuangan daerah yang berbentuk dalam pengusulan APBK tahun 2023. Artinya, APBK 2023 belum dirincikan secara kebersamaan dengan pihak pemerintah.
Terkait fungsi pengawasan dewan, kata Kasri Selian, sejauh ini pihak DPRK belum melakukan pemanggilan terhadap pihak pemerintah. “Secepatnya, akan melakukan rapat dengan pihak Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK), untuk memastikan berapa jumlah dana proyek yang belum diselesaikan,” katanya.
Untuk diketahui, selain proyek yang bersumber dari Doka, termasuk proyek dari DAU, belum juga semua dibayarkan oleh pihak pemerintah setempat sampai dengan saat ini. ( Yusuf)







