Semestinya, kata Noris, pihak Badan Kehormatan DPRK Aceh Tenggara, hendaknya melakukan klarifikasi terhadap perilaku jelek yang telah tunjukkan oleh pihaknya.”Tak wajar, wakil rakyat mencederai tugas dan fungsi wartawan. Kasus ini tetap menjadi pekerjaan rumah PR, khususnya dari lembaga PWI Agara. Bahkan jika perlu, akan menempuh norma-norma hukum,” sebutnya.
Lanjut Ia, saat ini pihak PWI Agara akan melakukan koordinasi dengan pihak petinggi PWI pusat. Apakah kasus ini perlu untuk dilakukan pelaporan kepada pihak hukum. Tegas Noris
Sementara sejumlah wartawan sudah berupaya komfirmasi kepada Ketua Badan Kehormatan DPRK Agara, Kasri Selian, melalui WhatsApp Nya, namun sampai berita ini di terbitkan, belum mendapatkan keterangan resmi terkait tindak lanjut kasus pengusiran wartawan.
Konfirmasi melalui via WhatsApp yang dikirim , tidak direspon oleh BK. ( Yusuf).







