Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Rabu (22/2). (Dok. Arsip Polri)
Jakarta, Acehinspirasi.com l Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E akan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba mulai hari ini, Senin (27/2).
Kejagung akan mengeksekusi vonis 18 bulan kurungan terhadap Bharada E yang ditandai dengan pemindahan terpidana Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba, Jakarta.
“Menurut info dari Kejari Selatan besok ya, ke Salemba,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2).
Dalam perkara tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.
Vonis hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.
Menanggapi vonis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Bharada E sama-sama tidak mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Selain itu, setelah habis masa batas masa pikir-pikir atas vonis Bharada E telah berakhir Rabu (22/2) lalu.
Dengan demikian vonis terhadap Bahrada E pun telah resmi berkekuatan hukum atau inkrah.
Bharada E terbukti membunuh Brigadir J di rumah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo. Namun perannya sebagai justice collaborator telah menjadi salah satu pertimbangan hakim untuk menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.