Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Belum Ada Perbub, Dana Hibah di Pemda Agara Terkendala

99
×

Belum Ada Perbub, Dana Hibah di Pemda Agara Terkendala

Sebarkan artikel ini

Foto: Ilustrasi.

Kutacane.Acehinspirasi.com | Pasca penetapan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2023 yang mencapai 1,2 triliun rupiah, menuai banyak polemik.

Didalam pelaksanaan, penggunaan dan perealisasian dana APBK Aceh Tenggara didalamnya ada pos bantuan berupa dana hibah bagi organisasi maupun instansi – instansi lainnya.

Namun pencairan dana hibah bagi organisasi maupun institusi – instansi lainnya terkendala pencairannya di karenakan belum dibuatnya Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tenggara.

Dan untuk pencairan dana hibah tersebut terkesan dipersulit dengan alasan – alasan klasik, kata Sekretaris PWI Aceh Tenggara Noris Ellyfian kepada Acehinspirasi.com. Sabtu (1/04/23) di ruangannya.

Masih kata Noris Ellifian, bagi organisasi, wadah yang mendapatkan bantuan dana hibah sudah melengkapi persyaratan yang diminta oleh pihak Pemerintah Daerah, yang melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, namun hingga saat ini dana hibah tersebut belum juga terealisasi dengan alasan, “Karena terkendala Peraturan Bupati (Perbub) yang tak kunjung terbit. Katanya.

Beberapa waktu yang lalu PWI Aceh Tenggara, salah satu organisasi yang mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemda Aceh Tenggara sudah beberapa kali menghadap ke bagian keuangan, namun mereka mengatakan bahwa Perbub belum juga disiapkan oleh bagian hukum sekdakab, lalu mereka mengarahkan langsung ke

Lanjut Nori dirinya pernah komfirmasi Kepala Bagian (Kabag) hukum Hasbullah Syah. SH.MM terkait permasalahan Perbub belum juga diterbitkan sampai saat ini ada apa, Hasbullah Syah. SH.MM yang dampingi oleh Mahyudin selaku bendahara pos bantuan di BPKD, mengatakan “kenapa harus menunggu Perbub, kan ada Permenkeu mengenai bantuan dana hibah,” sebutnya.” Koordinasi dengan kaban BPKD,” singkatnya. (Yusuf)