“Penyidik secara gabungan kita fokus kepada penyidikan tindak pidana saat ini yaitu Pasal 351 dan indikasi Pasal 170 KUHP,” terangnya.
Sebelumnya, Aditya Hasibuan anak dari Achiruddin Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral gara gara masalah chatting seorang wanita.
Awalnya Aditya Hasibuan menyetop mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Di sana korban dipukuli dan mobilnya dirusak.
Kemudian, korban Ken Admiral bersama temannya datang ke rumah Aditya Hasibuan pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB. Di sana korban kembali dianiaya secara sadis. Kepalanya dibenturkan ke aspal. Dan korban ditendang berulang kali.
Penganiayaan itu terjadi di pintu gerbang rumah Achiruddin di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Saat penganiayaan terjadi, Achiruddin ada di lokasi itu. Namun ia malah menonton perkelahian tersebut, dan melarang teman dari korban yang ingin melerai. Ia malah menyemangati anaknya agar tidak emosi saat memukul korban.
Setelah penganiayaan itu terjadi, korban melaporkan Aditya Hasibuan ke Polrestabes Medan. Sedangkan Aditya Hasibuan juga melaporkan korban ke polisi. Namun kasus itu baru ditindaklanjuti setelah video kekerasan tersebut viral di media sosial.
Belakangan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan ia juga ditahan. Penganiayaan itu juga berimbas pada karir sang ayah yang bertugas di Polda Sumut.
Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Dia terbukti melanggar kode etik Polri karena membiarkan anaknya melakukan tindak kriminal. Tak hanya itu, Achiruddin juga ditahan di tempat khusus (patsus).







