Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya, Marwan. Foto: Istimewa
Calang, Acehinspirasi.com l Dugaan penyelewengan dana Peremajaan Kebun Sawit Rakyat (PSR) di Gampong Buloh, Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya terus menjadi perbincangan di masyarakat setempat, terutama para petani sawit yang tergabung dalam Kelompok Tani Alue Rubek yang hingga saat ini belum mendapatkan manfaat dari program tersebut.
Anggaran yang berkisar Rp7,2 miliar yang dikucurkan negara untuk kegiatan pembersihan (steaking), penanaman, pemupukan, dan pemeliharan sawit warga setempat dengan luas mencapai 289 hektar tak kunjung terealisasi, padahal pekerjaan ini telah dimulai sejak 2019.
“Namun hingga April 2023, program ini tidak ada kejelasan, sementara anggaran yang tersisa lebih kurang menurut keterangan petani sawit setempat sekitar Rp1,3 miliar lagi,” kata Marwan, Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik YLBH-AKA Distrik Aceh Jaya, Sabtu, 29 April 2023.
Padahal, kata Marwan, jika merujuk pada dokumen kontrak kerja PSR kelompok Tani Alue Rubek yang diberikan kepada Sudirman, SP pada 01 Oktober 2019 maka pekerjaan ini harusnya sudah selesai pada 31 Desember 2020 sesuai dengan tanggal berakhirnya pekerjaan di kontrak.
Akan tetapi, yang dikerjakan hanya tahap pembersihan semata, malahan lahan masyarakat tersebut sudah kembali semak seperti semula, karena tidak ada penanaman apalagi pemeliharaan.
Marwan mengaku sangat menyayangkan kondisi ini, apalagi kasus ini dinilai berpotensi merugikan keuangan Negara sementara pemerintah, DPRK, dan aparat penegak hukum setempat dinilai abai terhadap permasalahan ini.