Achiruddin menuding Rio mengarang percakapan saat kejadian itu. Ia meminta agar tidak ada rekayasa saat rekonstruksi kasus tersebut.
“Harus betul-betul jangan rekayasa. Saya sudah siap apapun saya siap, tapi jangan ngarang ngarang,” ujarnya marah dan langsung ditenangkan oleh penyidik.
Polda Sumut menetapkan AKBP Achiruddin bersama anaknya Aditya Hasibuan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral. Keduanya telah ditahan.
Aditya Hasibuan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP. Sedangkan AKBP Achiruddin dijerat dengan Pasal 304 KUHP Jo Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Achiruddin juga dipecat buntut penganiayaan yang dilakukan anaknya terhadap Ken Admiral. Namun, ia mengajukan banding.
Sumber: CNN Indonesia







