Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Daerah

Presiden RI Joko Widodo Kembali Tunjuk Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh Periode 2023-2024

111
×

Presiden RI Joko Widodo Kembali Tunjuk Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh Periode 2023-2024

Sebarkan artikel ini

Petikan Keputusan Presiden Nomor 112/TPA Tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki masa jabatan 2023-2024. (Foto: Ist)

Jakarta, Acehinspirasi.com l Presiden RI Joko Widodo kembali menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh Periode 2023-2024.

Hal tersebut terlihat dari beredarnya petikan keputusan Presiden RI Nomor 112/TPA Tahun 2023-2024 yang menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Periode 2023-2024 kembali diserahkan kepada Achmad Marzuki.

Memutuskan, menetapkan, pada point Kesatu. Memperpanjang masa Jabatan Mayor Jenderal TNI (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, terhitung sejak saat ditetapkan dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan kepala daerah sesuai ketentuan Perundang-Undangan.

Selanjutnya, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Dan petikan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini ditetapkan di Jakarta, 5 Juli 2023 ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. (Pri07/red)