Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Keinginan Kedua Belah Pihak, Polsek Kuta Alam Fasilitasi Warga Menyelesaikan Masalah Secara Damai

235
×

Keinginan Kedua Belah Pihak, Polsek Kuta Alam Fasilitasi Warga Menyelesaikan Masalah Secara Damai

Sebarkan artikel ini
IMG 20230816 WA0044

Joko juga mengataka, memfasilitasi mediasi perdamaian atau dengan kata lain disebut restorative justice dilakukan atas perkara-perkara ringan dan pihak yang berperkara telah bermusyawarah untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

“Sebenarnya apa yang dilakukan Polsek Kuta Alam adalah wujud Polri Presisi, di mana perkara-perkara ringan bisa difasilitasi untuk damai, asalkan rasa keadilan antar pihak tercapai,” demikian, kata Joko. []

Girl in a jacket