Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Personel Polsek Banda Sakti Ringkus Penjual Narkotika dan Amankan 9 Paket Sabu

90
×

Personel Polsek Banda Sakti Ringkus Penjual Narkotika dan Amankan 9 Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Personel Polsek Banda Sakti amankan 9 paket kecil sabu, plastic klip merah kosong, uang tunai Rp.875 ribu dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet bergagang kayu. (Foto: Istimewa)

Lhokseumawe, Acehinspirasi.com l Personel Polsek Banda Sakti berhasil meringkus seorang penjual Narkotika, Jumat (18/08/2023) di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Selain itu, personel juga mengamankan 9 paket kecil sabu.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni SF (40) warga Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. SF ditangkap di sebuah pekarangan rumah,” ujarnya.

Sebelumnya, personel Polsek Banda Sakti mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan dimaksud sering terjadi transaksi Narkoba jenis sabu.

Berdasarkan informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan pada pukul 18.30 WIB tim yang dimpin langsung kapolsek Banda Sakti berhasil membekuk tersangka SF.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu buah plastik klip merah berukuran besar berisikan sabu, 8 paket kecil, total berat barang bukti 2,73 gram.

Selain itu, sejumlah plastic klip merah kosong, uang tunai Rp.875 ribu dan satu buah sendok sabu yang terbuat dari pipet bergagang kayu,” pungkas Ipda Arizal.

Kapolsek menambahkan, tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Mako Polsek Banda Sakti untuk diproses lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. []