Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pembunuhan

213
×

Kurang Dari 24 Jam, Satreskrim Polres Gayo Lues Tangkap Pelaku Pembunuhan

Sebarkan artikel ini
IMG 20230906 WA0002 scaled

Pasal yang disangkakan pelaku, Pasal yang diterapkan yaitu, pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Barang bukti:
1 (satu) unit sepmor merk honda beat Nopol: BL 5814 BE, 1 (satu) buah pisau menggunakan sarung berwarna merah yang digunakan pelaku,1 (satu) unit Handphone Android milik pelaku, 1(satu) buah jaket switer warna Dongker, 1(satu) buah baju Kaos lengan Panjang berwarna Hitam
1 (satu) buah celana jeans warna Biru,”pungkas nya. (*)

Girl in a jacket