Pasal yang disangkakan pelaku, Pasal yang diterapkan yaitu, pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Barang bukti:
1 (satu) unit sepmor merk honda beat Nopol: BL 5814 BE, 1 (satu) buah pisau menggunakan sarung berwarna merah yang digunakan pelaku,1 (satu) unit Handphone Android milik pelaku, 1(satu) buah jaket switer warna Dongker, 1(satu) buah baju Kaos lengan Panjang berwarna Hitam
1 (satu) buah celana jeans warna Biru,”pungkas nya. (*)







