Apalagi, sumber gabah tidak hanya berasal dari wilayah yang berada di Kabupaten Abdya, tetapi juga di sejumlah kabupaten lainnya seperti Aceh Jaya, Singkil, dan Aceh Barat. Dikatakan Icha, hal tersebut kerap terjadi ketika musim panen terjadi.
Lantas, setelah memiliki pengalaman dan memahami prospek bisnis yang dijalani, Icha memberanikan diri untuk mencari alternatif sumber modal untuk memperkuat bisnisnya. Hal ini guna merealisasikan keinginannya melakukan ekspansi terhadap usaha.
“Saat itu, saya mendapatkan informasi bahwa proses pengajuan fasilitas pembiayaan di Bank Aceh cepat dan mudah. Saya langsung mengunjungi Bank Aceh terdekat,” ujarnya.
Dikatakan, setelah dilakukan survei dan memenuhi persyaratan, Icha dalam waktu singkat memperoleh tambahan modal dari Bank Aceh.
Ia memperoleh fasilitas Pembiayaan KUR Syariah dengan menggunakan akad Musyaraqah Mutanaqisah (MMq).
MMq adalah salah satu bentuk skema dalam pembiayaan Syariah yang dapat dimanfaatkan untuk bisnis baik perorangan maupun perusahaan. MMq untuk pembelian aset usaha (investasi).
Selain itu, juga dapat memanfaatkan aset yang sudah dimiliki untuk memperoleh pembiayaan yang akan digunakan untuk tujuan komersil seperti pembelian bahan baku, stok, pembayaran gaji karyawan dan sebagainya.
Dengan metode angsuran, fasilitas pembiyaan dengan skema MMq memberikan benefit fleksibelitas dalam pembayaran angsuran, atau jadwal pembayaran pembiayaan modal kerja sesuai dengan kondisi keuangan usaha.
Adapun, fasilitas pembiayaan yang diperoleh Icha dipergunakan untuk penambahan modal kerja. Terutama digunakan untuk pembelian gabah atau beras dari sejumlah pemasok yang merupakan petani individu mapun kelompok yang sebahagian besar melakukan transaksi secara tunai.







