Scroll untuk baca artikel
iklan
Aceh

IUP Galian C Kewenangan Pemerintah Propinsi, Pemkab Aceh Besar Tidak Punya Kewenangan Mengeluarkan Izin

109
×

IUP Galian C Kewenangan Pemerintah Propinsi, Pemkab Aceh Besar Tidak Punya Kewenangan Mengeluarkan Izin

Sebarkan artikel ini
IMG 20230924 165949 1

“Kita perlu meluruskan hal ini, agar tidak terjadi mis persepsi di lapangan, hingga semua pihak yang terkait masalah regulasi Galian C, mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya,” tutur Iswanto.

Dari penelusuran Tim Lintas OPD Aceh Besar yang terdiri antara lain atas DPMPTSP, DLHK, Dinas PUPR, serta OPD terkait lainnya, sejak tahun 2017, kewenangan untuk pemberian izin usaha penambangan galian C, termasuk pasir dan tanah atau eksploitasi material di permukaan, pemberian izin usaha pertambangan (IUP) berdasarkan Perpres RI No 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara, adalah di tangan Pemerintah Provinsi.

“Sesuai penelusuran Tim Lintas OPD kami, jika usaha itu ada di Aceh Besar, maka kewenangan itu ada di Pemerintah Aceh,” tegas Iswanto.

Dari penelusuran itu juga didapat, jika penambangan itu terjadi di aliran sungai, maka, termasuk yang paling berhak dalam pemberian izin adalah Balai Wilayah Sungai, selaku instansi yang paling berwenang dalam pemeliharaan dan pelestarian sungai untuk kemaslahatan ummat.

“Sekali lagi saya tegaskan, Pemkab Aceh Besar tak ada kewenangan untuk mengeluarkan izin usaha pertambangan, apalagi untuk menghentikan usaha tersebut,” tegas Muhammad Iswanto. (**)

Girl in a jacket