Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

IUP Galian C Kewenangan Pemerintah Propinsi, Pemkab Aceh Besar Tidak Punya Kewenangan Mengeluarkan Izin

103
×

IUP Galian C Kewenangan Pemerintah Propinsi, Pemkab Aceh Besar Tidak Punya Kewenangan Mengeluarkan Izin

Sebarkan artikel ini

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM. (Foto: Ist)

Kota Jantho, Acehinspirasi.com l Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C adalah kewenangan penuh Pemerintah Propinsi, dengan segala pertimbangan teknis sesuai dengan regulasi yang ada.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“Sebagai pemilik wilayah, kita hanya mengeluakan rekomendasi secara berjenjang, mulai dari level gampong, kecamatan hingga kabupaten.

Dan rekomendasi itupun bukan syarat mutlak untuk keluarnya izin, karena faktor teknis lah yang sangat dominan,” kata Asisten II Sekda Aceh Besar M Ali SSos MSi, sejenak usai memimpiin Rapat lintas OPD Aceh Besar, Sabtu ( 23/09/22023) di Gedung Dekranasda Aceh Besar.

Rapat itu menyahuti fenomena lapangan seputar galiaan C di Aceh Besar yang menghangat akhir akhir ini.

Menurut M Ali, rapat itu untuk mengkaji regulasi IUP oleh Tim Lintas OPD yang dipimpinnya Sabtu (23/09/2023) siang.

Ditambahkan, hasil kajian regulasi itu akan dilaporkan kepada pimpinan, dalam ini Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto SSTP MM. Sebagai bahan pertimbangan kajian jika terkait pembicaraan soal IUP dan minerba.

Pj Bupati Muhammad Iswanto yang dihubungi awak media mengakui telah menerima hasil kajian secara regulatif dari tim nya terkait soal IUP galian C.

Dari regulasi tersebut sangat jelas jika Pemkab Aceh Besar tidak punya kewenangan untuk mengeluarkan izin atau bahkan menutup usaha galian C. Karena itu juga ranah institusi yang memiliki kewenangan untuk itu.