Iswanto juga menegaskan, izin sementara eksploitasi itu jyga tidak lepas dari regulasi yang ada, terutama menyangkut lokasi galian . Antara lain harus diluar area 1 kilometer dari jembatan, serta tak boleh menambang di tikungan DAS. “Yang jelas soal lokasi tak ada tawar menawar, harus sesuai ketentuan yang ada, untuk kelestarian lingkungan,” tutur Iswanto.
Kebijakan hanya sementara itu semata mata untuk menentukan nasib para sopir dumtruk dan pengusaha galian C. Iswanto kembali Masyarakat berkerja seperti biasa, sambil menunggu penyampaian titik lokasi yg akan dikeluarkan oleh BWS 1 dan ESDM propinsi mengenai galian C yang ada di wilayah Aceh Besar.
Ia menyebutkan, karena ini menyangkut dengan perekonomian masyarakat, kelanjutan pembangunan(pengerjaan proyek) dan ditambah lagi Indonesia khsususnya Aceh besar sedang mengalami inflasi.
Senada dengan Pj Bupati Muhammad Iswanto, Kadis DPMPTSP Aceh Besar Agus Husni menambahkan, terkait Izin Usaha, Mendagri juga mengeluarkan Surat No.900.1.13.1/3823/Keuda, Tgl. 31 Juli 2023 tentang Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak MBLB, yang isinya di Poin 4 mengatur, semua izin usaha, baik yang memiliki izin maupun yang belum memiliki izin ditetapkan sebagai wajib pajak.
Kemudian disebutkan juga Bupati/Walikota berkoordinasi dengan Gubernur terhadap fasilitas pemberian izin, dan melakukan pendataan terhadap wajib pajak yang sudah memiliki izin maupun yang belum memiliki izin.
“Jadi, masyarakat silahkan berkerja seperti biasa sambil menunggu titik lokasi yang dibolehkan dan tidak dibolehkan oleh tim tekhnis BWS 1 dan ESDM Aceh, dan mulai hari ini silahkan mengajukan permohonan izin untuk mendapatkan IUP segera. Jika titik lokasi sudah ditentukan. maka kepada seluruh pengusaha galian C silahkan hentikan usaha mereka jika berada di jalur titik yang dilarang dan silahkan lanjutkan bagi mereka yang berada di titik- titik lokasi yang direkomendasikan oleh tim tekhnis.






