Perlu pula saya jelaskan bahwa istilah resmi yang digunakan dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) untuk penyelesaian upaya hukum banding adalah pemeriksaan tingkat banding.
“Upaya permintaan banding tersebut dapat diajukan ke pengadilan tinggi baik oleh terdakwa atau oleh penuntut umum. Permintaan banding tersebut diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari susudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir di persidangan.
“Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 233 KUHAP,” demikian disampaikan Dr Taqwaddin, Hakim Tinggi Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi yang diterimanya, juga sebagai Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. [*]







