Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Pj Bupati Muhammad Iswanto Sebut Segera Lakukan Kaji Lapangan Untuk Legalisasi Penambangan

256
×

Pj Bupati Muhammad Iswanto Sebut Segera Lakukan Kaji Lapangan Untuk Legalisasi Penambangan

Sebarkan artikel ini

Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, S.STP, MM. (Foto: Istimewa)

Kota Jantho, Acehinspirasi.com l Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) I, memberi sinyal lokasi layak tambang Galian C atau mineral bukan logam di Daerah Aliran Sungai (DAS) dalam wilayah Aceh Besar. Namun lokasi itu perlu diakukan peninjauan lapangan, karena baru didapat gambaran melalui google earth immagery date 26 Juni 2023.

Hal itu dikatakan Kepala BWSS 1, Heru Setiawan ST MEng, melalui surat resminya kepada Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM, tertanggal 5 Oktober 2023.

Rilis potensi lokasi Galian C itu juga menjawab surat resmi Bupati Aceh Besar tertanggal 29 September 2023 nomor 540/4399 tentang penetapan lokasi tambang.

Selain itu juga menyahuti Rapat Koordinasi tindak lanjut suplai material alam untuk kelanjutan pembangunan Jalan Tol Sibanceh di Ruang Rapat Hutama Karya, Senin (02/10/2023) lalu.

Heru menambahkan, peninjauan lapangan untuk kepastian kondisi lokasi itu akan melibatkan Dinas ESDM Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dinas DPMPTSP Aceh, serta Pemkab Aceh Besar selaku pemilik wilayah.

“Sedangkan untuk memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) tetap melalui rekomendasi teknis yang dikeluarkan oleh BWSS 1,” tandas Heru.

Surat pembertahuan potensi lokasi penambangan itu juga dikirimkan oleh pihak BWSS 1 kepada Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki.

Sementara (Pj) Bupati Aceh Besar yang ditanyai awak media seputar rilis potensi lokasi tambang mineral Bukan Logam itu, Jumat (06/10/2023) petang mengatakan, pihaknya menyambut baik pemberitahuan tersebut.