Pada bulan September, tidak terdapat sisa awal dari bulan Agustus, namun ditambah perkara yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri sejumlah 2 perkara, serta tidak ada perkara yang putus pada bulan tersebut sehingga sisa akhir berjumlah 2 perkara.
Secara keseluruhan, terdapat 8 perkara Tipikor yang diproses dan 6 perkara yang putus selama Triwulan III tahun 2023.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut juga disampaikan evaluasi terhadap penyelesaian perkara dengan tepat waktu dengan indikator perkara yang selesai dalam kurun waktu maksimal tiga bulan, dengan hasil sangat memuaskan yaitu capaian persentase 100% dari target yang semula hanya 98% untuk ketiga Kepaniteraan di atas.
Dari segi Indeks Persepsi Stakeholder yang puas terhadap layanan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, yang dihimpun dari hasil survey oleh 84 orang responden, menunjukkan realisasi nilai IKM Triwulan III sebesar 90,08% dari target awal sebesar 90%.
“Perolehan tersebut tentunya merupakan sesuatu hal membanggakan yang bisa terwujud dikarenakan ketekunan dan keseriusan para Hakim Tinggi dalam memeriksa setiap perkara yang diajukan kepadanya. Capaian ini juga tidak terlepas dari dukungan para pejabat kepaniteraan dan staf administrasi kesekretariatan.
Seluruh aparatur sumber daya manusia PT BNA yang bersinergi dengan baik untuk meningkatkan produktifitas kinerja sehingga bisa tercapai target yang diharapkan ini.” Demikian ungkap Dr Taqwaddin, Hakim Humas yang juga Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh.