Kemudian, setibanya di Bappeda, Pihak Bappeda juga tidak menerima rekanan tersebut dan mengarahkan lagi pihak rekanan kembali ke Dinas Perkim Aceh.
Disamping itu, pihak rekanan juga sudah beraudiensi dengan DPR Aceh, Selasa (7/11/2023) bahwasanya DPR Aceh juga sepakat agar Pemerintah Aceh harus menyelesaikan soal utang piutang.
Pihak rekanan sangat mengharapkan kepada pemerintah Aceh agar pembayaran bisa dianggarkan dalam APBA perubahan 2023, dan dianggarkan segera.
“Hal ini sangat mendesak, dikarenakan kami masih menyangkut dengan tuntutan pihak ketiga pihak bank ataupun swasta,” pungkas Izmar. []






