Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

210
×

Penyidik Polda Aceh Serahkan Abu Laot beserta Barang Bukti ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Penyerahan tersangka M alias Abu Laot atau AL (34) dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong oleh penyedia Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh, di Kejari Banda Aceh, Selasa, 28 November 2023. (Foto: Istimewa)

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah melakukan tahap II atau penyerahan tersangka MI alias Abu Laot atau AL (34) beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Aceh.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong itu dilaksanakan di Kejari Banda Aceh, Selasa, 28 November 2023.

“Benar, bahwa hari ini penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh telah menyerahkan tersangka MI alias Abu Laot atau AL beserta barang bukti ke jaksa,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Winardy melalui Kasubdit Siber Kompol Ibrahim, dalam keterangannya usai tahap II tersebut.

Ibrahim menjelaskan, tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan usai sebelumnya berkas kasus MI alias Abu Laot telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa.

Untuk diketahui, sebelumnya penyidik menahan MI alias Abu Laot (34) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh korban atas nama Sayed Muhammad Mulyadi.

Selama pemeriksaan, yang bersangkutan ditahan di rutan Mapolda Aceh. Bersama MI petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Iphone 13 Pro Max, 2 sim card, dan 1 akun Tiktok dan Video atas nama @abupayaphasi.