Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
National

Revisi UU ITE Disahkan, Konsumen Aman Sampaikan Keluhan di Internet?

229
×

Revisi UU ITE Disahkan, Konsumen Aman Sampaikan Keluhan di Internet?

Sebarkan artikel ini

Wamenkominfo Nezar Patria menjelaskan nasib konsumen yang menyampaikan keluhan lewat internet setelah revisi UU ITE. (Foto: CNN Indonesia/Kadafi)

Jakarta, Acehinspirasi.com l Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebut isu keluhan konsumen dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak akan terjadi lagi usai revisi kedua dilakukan.

“Di aturan itu hak-hak itu kelihatannya dilindungi. Jadi nanti selama bisa dibuktikan dan itu untuk kepentingan publik yang luas, dia terbebaskan dari jeratan itu,” ujar Nezar ketika ditanya soal konsumen yang kerap dijerat UU ITE setelah komplain di media sosial, Jakarta, Selasa (5/12).

Pasal yang kerap memakan korban pada UU ITE adalah pasal 27 ayat 3. Pasal itu melarang orang untuk mendistribusikan atau membuat konten dengan muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Pasal tersebut kerap disalahgunakan oleh beberapa pihak, salah satunya pihak yang mendapat keluhan kepada konsumennya.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Ayat tersebut telah diubah oleh revisi kedua UU ITE yang disahkan hari ini (5/12) oleh DPR. Berikut pasal baru yang menggantikan pasal 27 ayat 3 tersebut:

Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik.