“Melalui PSR, harusnya produktivitas lahan milik pekebun rakyat bisa ditingkatkan tanpa melalui pembukaan lahan baru.
Tentunya jika ada pungli maka ini adalah bentuk dari penghambatan program Bapak Presiden RI Joko Widodo dalam mensejahterakan petani khususnya di Aceh.
Kapolda dan Kejati Aceh harus tegas dalam hal ini demi suksesnya dan kelancaran program dari Presiden untuk rakyat,”ujarnya.
Mahmud juga menyayangkan, dari sekian luas lahan milik masyarakat yang patut dan layak untuk dibantu melalui program PSR itu justru malah lahan plasma perusahaan yang dijadikan lokasi program PSR.
“Hal ini tentunya sangat merugikan rakyat Aceh Singkil, kita harapkan Kapolda dan Kejati Baru berani menindak tegas, dan tak boleh tinggal diam terkait dugaan tersebut.
Apakah ini juga terjadi sampai ke kota Subulussalam tentunya dugaan itu perlu dicek lebih lanjut,”katanya.
Pihaknya juga berharap agar itikad baik Presiden Jokowi untuk mensejahterakan petani melalui Program PSR tersebut benar-benar dirasakan oleh masyarakat petani sawit, bukan malah diselewengkan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Kesuksesan dan kelancaran program Presiden untuk mensejahterakan petani di Aceh ini tentunya harus dikawal oleh instansi vertikal dan hal itu menjadi PR penting bagi Kapolda dan Kejati sebelum waktu berlarut larut, sehingga program PSR yang diluncurkan oleh presiden Jokowi itu benar-benar bermanfaat maksimal kepada rakyat petani di daerah-daerah khususnya di kabupaten aceh singkil, kami menunggu hasil pemantauan dari pihak yang kita sebutkan di atas yakni kapolda dan kejati aceh saat ini bertugas, sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya dan kami selaku perwakilan darinya dapat puas dengan apa hasil respon dari kapolda dan kejati aceh ini dan insya allah kita akan turun dalam waktu dekat ini untuk menuntut adanya dugaan terjadi praktik KKN PSR di Aceh Singkil ini,”tutupnya. []







