Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Kemenkumham Berikan Hak Paten Merek ‘NYAN CAP’ untuk Dekranasda Aceh Besar

178
×

Kemenkumham Berikan Hak Paten Merek ‘NYAN CAP’ untuk Dekranasda Aceh Besar

Sebarkan artikel ini

Penyerahan hak paten Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) (tiga dari kanan) Kepada Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM (dua dari kiri) selaku pembina Dekranasda Aceh Besar dan didampingi Istri, Cut Rezky Handayani SIP MM (satu dari kiri) selaku Pj Ketua Dekranasda Aceh Besar, di Rumah Batik Malaka, Kecamatan Kutamalaka, Aceh Besar, Sabtu (23/12/2023) lalu. (Foto: Ist)

Kota Jantho, Acehinspirasi.com l Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), memberikan etiket merek ‘NYAN CAP’ yang diawali gambar tanda jempol kepada semua produk Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Aceh Besar.

Dengan adanya hak paten itu, semua produk Dekranasda Aceh Besar terlindungi dari upaya plagiasi merek yang akan berkonsekuensi hukum jika ada yang melakukannya.

Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto SSTP MM selaku pembina Dekranasda Aceh Besar menyambut baik pemberian hak paten itu.

Karena secara langsung akan memudahkan akses pasar serta terlindunginya hak kreasi dan inovasi Dekranasda Aceh Besar.

“Kita beri apresiasi kepada Kemenkumham RI yang telah menindaklanjuti usulan hak paten tersebut. Ini menjadi jalan untuk Dekranasda Aceh Besar, akan makin berkembang di masa depan,” tutur Iswanto, Senin (25/12/2023).

Ditambahkan, hak paten itu adalah legalisasi produk yang dinantikan semua pihak, agar mereka terlindungi dari pembajak merek atau sejenisnya yang sangat merugikan pihak produsen dari sisi manapun.