Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

PW HUDA Aceh Barat Ajak Semua Masyarakat Aceh Jauhi Politik Uang

197
×

PW HUDA Aceh Barat Ajak Semua Masyarakat Aceh Jauhi Politik Uang

Sebarkan artikel ini

Aceh Barat, Acehinspirasi.com l PW Huda Aceh Barat mengajak semua masyarakat Aceh untuk jauhi politik uang. Hal itu disampaikan dalam keputusan Muzakaramah Ulama ke ll PW Huda Aceh Barat pada Minggu 14 Januari 2024.

Selanjutnya dalam keputusan tu disebutkan juga, pemimpin adalah bagian dari Islam, karena itu calon pemimpin harus sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Islam.

Berdasarjan fatwa majelis permusyawatan ulama (MPU( Aceh telah menetapkan kriteria pemimpin dan wakil rakyat, menurut Islam adalah, beriman, berakhlak mulia, jujur, adil, berilmu, amanah, Arif, sehat jasmani dan rohani serta mengutamakan kepentingan dan kemaslahatan umat.

Dalam Keputusan itu juga disebutkan, tidak boleh memilih calon pemimpin yang tidak punya ilmu dan kemampuan. Memilih calon pemimpin dan wakil rakyat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan menjalankan fardhu’ain seperti shalat dan lain – lain adalah hukumnya wajib.

Sesuai dengan fatwa MPU Aceh, politik uang atau memberikan sesuatu untuk pemenangan kandidat tertentu hukumnya haram.

Bagi yang sudah telanjur mengambil atau menerima, wajib mengembalikannya. Politik uang juga bermakna jual beli suara proses politik dan tindakan membagi – bagikan uang, baik milik pribadi, tim atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih.

Larangan politik uang telah tercantum dalam beberapa pasal pada undang – undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Macam – macam denda politik uang diatur dalam undang – undang No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, diantaranya, a. Pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.24.000.000 (pasal 523 ayat 1). b. Pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 48.000.000. c. Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 36.000.000.