“Ke depan, kami akan lebih meningkatkan lagi capaian ini, berkoordinasi lebih intens dengan semua OPD untuk berkerja lebih baik lagi,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty SEAk MPA menyampaikan, pada tahun 2023 proses penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik sudah dilaksanakan oleh Ombubsman perwakilan Aceh sejak bulan Februari.
“Proses penilaian meliputi pengumpulan data layanan dari seluruh Kabupaten/kota serta bimbingan teknis. Setelah data layanan semua terkumpul, kemudian pada bulan November pihak Ombubsman melakukan penginputan nilai ke sistem Ombubsman,” katanya.
Ia menyebutkan, ada beberapa kategori yang dilakukan penilain, baik itu di tingkat Provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota.
“Bila tingkat Provinsi yang dinilai pada 4 SKPA yaitu DPMPTSP, Dinas Kesehatan, Pendidikan dan Dinas Sosial. Sementara di tingkat Kabupaten/kota ada 5 SKPD yang dinilai yaitu DPMPTSP, Disdukcapil, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan berserta dua Puskesmas,” jelasnya.
Ia menjelaskan, tujuan dilakukan penilain ini untuk mengukur kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap standar pelayanan sesuai dengan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009.
“Penilaian ini sudah dilakukan oleh Ombubsman sejak tahun 2015, kemudian ditahun 2022 dimensi penilaian dilengkapi menjadi 4 dimensi yaitu input proses da output pengelolaan pengaduan,” jelas Dian Rubianty.
Dian Rubianty menambahkan, menurut catatan Ombubsman setelah semua proses penilaian dilakukan selama tahun 2023. Alhamdulillah, dari empat Kabupaten yang tahun 2022 memasuki zona kuning, namun pada tahun ini tiga diantara Kabupaten tersebut berhasil masuk ke Zona Hijau.