Scroll untuk baca artikel
Nasional

Ketua Dewan Pers: Kekerasan terhadap Wartawati tak Bisa Gunakan Undang-Undang yang Ada

46
×

Ketua Dewan Pers: Kekerasan terhadap Wartawati tak Bisa Gunakan Undang-Undang yang Ada

Sebarkan artikel ini
IMG 20240217 WA0006

“Ini juga berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan AJI tahun 2022,” lanjut Nanik.

Disebutkan Nanik Rahayu, kekerasan terhadap wartawati bisa di saat kerja
atau kekerasan ferbal dari nara sumber.

“Bisa juga kekerasan khas melalui media sosial si wartawati yang ‘dihantam’ oleh oknum yang diduga merasa dirugikan dari pemberitaan yang dibuat wartawati,” tandas Nanik.

Ia mencontohkan kekerasan doxing dengan menyebarkan informasi pribadi si wartawati yang disebarkan secara online buntut dari postingan pemberitaan yang baru-baru ini terjadi. Ada juga pengrusakan alat kerja.

“Kekerasan bisa juga diterima sang wartawati dari atasan, sejawat maupun dalam rangka menjalankan tugasnya.”

Makanya, lanjut Nanik, menjadi penting forum ini bagi wartawati sehingga wartawati bisa sejajar dengan wartawan, baik soal kerja sampai posisi atau jabatan.

“Juga adanya (dorongan) mempercepat dibuatnya regulasi yang membela dan melindungi wartawati,” tandas Ketua Dewan Pers.

Ia pun menyarankan agar wartawati terus dan selalu meningkatkan pengetahuannya, pemahaman, dan kompetensi diri.[]

Girl in a jacket