Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Nasional

Ketua Dewan Pers: Kekerasan terhadap Wartawati tak Bisa Gunakan Undang-Undang yang Ada

160
×

Ketua Dewan Pers: Kekerasan terhadap Wartawati tak Bisa Gunakan Undang-Undang yang Ada

Sebarkan artikel ini

Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu menyampaikan pemaparan pada Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) dalam rangka HPN 2024 di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 17 Februari 2024. (Foto Meylida Abdani/Portalnusa.com.

Jakarta, Acehinspirasi.com l Hingga saat ini secara khusus belum ada regulasi yang melindungi wartawati dari tindak kekerasan.

“Dua hari lalu saya telepon Asisten Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan (bahwa) kekerasan terhadap wartawati tidak bisa pakai undang-undang yang ada,” kata Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu.

Nanik mengungkapkan itu ketika menjadi narasumber pada Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) dalam rangka peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 17 Februari 2024.

Menurut Nanik, kekerasan terhadap profesi (wartawati) bukan hanya di Indonesia tetapi kasus serupa juga terjadi di berbagai negara lain.

“Bahwa kasus ini juga terjadi di negara lain terungkap ketika saya mengikuti sebuah forum yang membahas kekerasan terhadap perempuan diikuti perwakilan dari 39 negara,” ujar Nanik.

Diakui Nanik, hingga saat ini belum ada regulasi yang membela atau memberi perlindungan akibat adanya kekerasan terhadap wartawati.

Dewan Pers, katanya, belum memiliki data riset yang utuh terhadap fenomena dan bentuk kekerasan yang dialami wartawan perempuan di seluruh Indonesia. Belum ada data spesifik tentang kekerasan terhadap wartawati.

Bendahara PWI Aceh yang juga wartawati media online AcehHerald.com, Dian Fatayati menerima hadiah dari Ketua Dewan Pers, Nanik Rahayu pada acara Silaturahmi Wartawati Indonesia (SIWI) dalam rangka HPN 2024 di Candi Bentar Putri Duyung Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 17 Februari 2024. (Foto Meylida Abdani/Portalnusa.com.