Ayu mengatakan, jika setiap pasangan tidak memiliki ilmu yang cukup saat menghadapi berbagai masalah tersebut, maka akan muncul berbagai persoalan baru yang merugikan rumah tangga.
“Data statistik per Desember 2023 ada 7.145 kasus perceraian di Aceh, yang mencengangkan adalah penggugat terbanyak dari pihak istri dengan alasan diantaranya suami tidak bertanggungjawab nafkah lahir batin, faktor ekonomi, perselingkuhan dan narkoba,” kata Ayu.
Ayu merasa prihatin dengan kondisi tersebut dan berharap bisa menjadi perhatian bagi semua pihak. Oleh sebab itulah pihaknya melalui PKK Aceh membuka pendidikan pra nikah bagi calon pengantin lewat Sekolah Samara.
“Perjuangan kita masih panjang, kita semua berharap semoga sekolah pra nikah Samara dapat berjalan berkelanjutan dan memperluas sinergi dengan berbagai pihak, mimpi besar kita agar program ini diikuti oleh kabupaten/kota dan menjadi kebutuhan pribadi calon pengantin sebelum menikah,” pungkas Ayu. []