Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

Kasasi Mustafa Tidak Dapat Diterima, PNA Aceh Besar Tunggu SK PAW dari Gubernur Aceh

197
×

Kasasi Mustafa Tidak Dapat Diterima, PNA Aceh Besar Tunggu SK PAW dari Gubernur Aceh

Sebarkan artikel ini
IMG 20240228 WA0029

“Mahkamah Agung menolak kasasi Mustafa karena setelah meneliti memori kasasi tanggal 30 Oktober 2023 dan kontra memori kasasi tanggal 6 November 2023 dihubungkan dengan pertimbangan fakta atau Judex Facti,” katanya.

Menurut Yulfan, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang diterimanya tanggal 28 Februari 2024, Pengadilan Negeri Jantho tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan hukum putusan Judex Facti yang mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dapat dibenarkan.

“Kami menyambut baik putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menguatkan putusan PN. Jantho, kami berharap putusan ini dapat segera ditindak lanjuti oleh semua pihak terkait dan saat ini, kami sedang menunggu SK Pergantian Antar Waktu Mustafa Anggota DPRK Aceh Besar digantikan oleh Mulyadi dengan sisa masa jabatan 2019-2024 dari Gubernur Aceh karena syarat administrasi sudah terpenuhi,” tutupnya. [[

Girl in a jacket