Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Kasasi Mustafa Tidak Dapat Diterima, PNA Aceh Besar Tunggu SK PAW dari Gubernur Aceh

176
×

Kasasi Mustafa Tidak Dapat Diterima, PNA Aceh Besar Tunggu SK PAW dari Gubernur Aceh

Sebarkan artikel ini

Pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Kabupaten Aceh Besar digugat Mustafa, Anggota DPRK Aceh Besar dari wakil PNA Aceh Besar ke Pengadilan Negeri Jantho Nomor:14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Jth. (Foto: Ist).

Aceh, Besar, Acehinspirasi.com l Pengajuan Pergantian Antar Waktu (PAW) Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nanggroe Aceh (DPW PNA) Kabupaten Aceh Besar digugat Mustafa, Anggota DPRK Aceh Besar dari wakil PNA Aceh Besar ke Pengadilan Negeri Jantho Nomor:14/Pdt.Sus-Parpol/2023/PN Jth.

Diketahui, Mustafa menggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PNA Kabupaten Aceh Besar karena tidak menerima proses pengajuan Pergantian Antar Waktu dirinya sebagai Anggota DPRK periode 2019-2024.

Kuasa Hukum DPP PNA Aceh dan DPW PNA Aceh Besar, Yulfan, menjelaskan hakim menyatakan gugatan Mustafa di Pengadilan Negeri Jantho tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) pada tanggal 11 Oktober 2023.

“Dalam gugatan penggugat menyatakan Surat klien kami Nomor 006/DPW-PNA/VIII/2023 perihal Pengajuan Penggantian Antar Waktu Saudara Mustafa dari DPRK Aceh Besar bertanggal 2 Agustus 2023 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” jelasnya Yulfan, Advokat pada Kantor Hukum Yulfan dan Rekan.

Lanjut Yulfan, Mustafa tidak menerima putusan PN Jantho Mustafa dengan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 18 Oktober 2023 ke Mahkamah Agung melalui Kuasa Hukumnya Imran Mahfudi yang meminta MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho tertanggal 11 Oktober 2023.