“Jika urusannya dengan pemilu ya bisa dilakukan protesnya kepada Bawaslu atau MK bukan justru aksi unjuk rasa yang dapat merugikan masyarakat. Jangan juga karena kepentingannya tidak tercapai lalu menghalalkan segala cara dan sebagai aktivis 98 yang sudah seringkali melakukan demonstrasi,” bebernya.
Mardiansyah berpandangan apa yang dilakukan aparat sama sekali tidak berlebihan karena memang itu prosedur pengamanan yang dilakukan pada objek vital negara.
“Itu sih biasa saja masih jauh lebih refresif ketika kita demo di tahun 1998 lalu justru saya menilai para purnawirawan ini yang justru lebay ya mungkin karena tidak terbiasa menjadi demonstran. Jadi kaget menghadapi situasi lapangan seperti itu,” katanya.
“Saya menghimbau kepada seluruh pihak yang tidak puas untuk gunakan saluran resmi untuk sampaikan ketidakpuasannya dan kalaupun unjuk rasa hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan dan tidak melanggar hukum apalagi merusak fasilitas negara,” pungkasnya. []