Scroll untuk baca artikel
Aceh

Kerugian Negara 44,9 Milyar, Majelis Hakim Tinggi Menghukum Pelaku Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda 400 juta serta Wajib Membayar Uang Pengganti 16 Milyar

361
×

Kerugian Negara 44,9 Milyar, Majelis Hakim Tinggi Menghukum Pelaku Pidana Penjara 8 Tahun dan Denda 400 juta serta Wajib Membayar Uang Pengganti 16 Milyar

Sebarkan artikel ini
IMG 20240401 153333

“Mengapa Majelis Hakim pada tingkat banding membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, silakan dibaca pertimbangan-pertimbangan Mejelis Hakim Banding pada Putusan Nomor 5/PIDSUS/TIPIKOR/2024/PT BNA”, pungkas Dr Taqwaddin, Senin (1/4). []

Girl in a jacket