Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

ForMAT: Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya

282
×

ForMAT: Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240420 WA0028

Banyak Kepada Desa (Kades) yang menyambut dengan gegap gempita keputusan itu, karena aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah Kades yang hampir memasuki masa purna tugasnya dianggap akan kembali dapat bertugas dengan tambahan masa kerja dua tahun lagi.

Pengesahan ini tentu disambut positif oleh para Kades yang sedang menjabat, tak terkecuali di Provinsi Aceh. Mereka yang merasa hampir purna tugas juga turut meminta agar DPRA melakukan revisi undang-undang pemerintahan Aceh (UU PA), agar disingkronkan dengan kebijakan yang telah diputuskan oleh DPR RI.

DPR RI telah menerima aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya revisi UU Desa.

Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Sejumlah pihak justeru menilai masa jabatan Kades selama delapan tahun terlalu lalu, bahkan dapat menghambat regenerasi di tengah masyarakat desa.

Penilaian ini disampaikan oleh Ketua ForMAT Mahyuddin Kubar, yang juga sebagai anggota Presidium Korps Alumni HMI (KAHMI) Aceh Timur. Menurutnya, desa merupakan tempat berkaryanya putra putri terbaik dalam membangun bangsa, yakni berkarya dalam pemerintahan desa.

Untuk itu tambahnya, perlu diberi ruang bagi mereka, tentunya dengan membatasi masa kerja kepala desa cukup dengan 6 tahun, apa lagi hal itu telah tertuang dalam Undang-undang Pemerintah Aceh nomor 11 tahun 2006.

Girl in a jacket