Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

ForMAT: Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya

185
×

ForMAT: Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini

Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) Mahyuddin Kubar. (Foto: Ist).

Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Masa Jabatan kepada desa (Keuchik) selama 8 ahun untuk satu periode dinilai terlalu lama, bahkan dapat mempersempit ruang untuk masyarakat lainya berkarya dalam membangun desa.

“Masa jabatan Kades 8 tahun untuk satu periode perlu dievaluasi kembali, harus ada regenerasi di masyarakat desa, karena kesempatan untuk terlibat dalam demokrasi pemilihan Keuchik langsung (Pilchiksung) selalu disambut antusias oleh masyarakat, bahkan tak sedikit putra putri terbaik di desa, mereka ingin terlibat untuk membangun Gampong,” kata Ketua Forum Masyarakat Aceh Transparansi (ForMAT) Mahyuddin Kubar.

Mantan ketua DPC APDESI Aceh Timur ini juga menilai, sesuatu permintaan yang bersifat lebih itu wajar, apalagi di alam demokrasi penyampaian aspirasi, kritikan dan saran itu hal yang wajar bila disampaikan.

“Seperti permintaan tambahan uang jajan untuk anak kita di rumah, namun kita sebagai orang tua harus pandai memprioritaskan, dan mesti bersifat adil bagi kepentingan lainnya,” sebut Pak Geuchik sapaan akrab Mahyuddin Kubar, Sabtu (20/4/2024).

Mahyuddin menambahkan, baru baru ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi UU.

Pengesahan ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024) lalu.