Scroll untuk baca artikel
Ads
Aceh

ForMAT: Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya

282
×

ForMAT: Jabatan Keuchik 8 Tahun Perlu Dievaluasi, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
IMG 20240420 WA0028

“UUPA merupakan lex spesialis, untuk merubahnya DPRA harus melakukan pengkajian mendalam, dan mesti menyaring semua aspirasi, terutama elemen masyarakat desa, serta butuh kajian mendalam sehingga penambahan masa jabatan dalam waktu yang lama itu urgen atau tidak,” tandasnya.

Begitupun, dengan batas waktu itu, masyarakat dapat menilai progres capaian kinerja kepada desa, jika kepemimpinannya dan kebijakan dalam membangun desa itu bagus maka, kepada desa tentu akan dipilih kembali pada pemilihan kali kedua. Namun jika kepada desanya tak becus, korupsi, kolusi dan praktek nepotisme yang dijalankan, tentu masyarakat tidak akan menunggu lama dan tidak dipertontonkan selama 8 tahun.

Dengan membatasi masa kerja juga terbuka ruang untuk masyarakat lainnya yang akan mengikuti pencalonan, jika pejabat yang lama dianggap mampu tentu masyarakat akan memilihnya kembali, dan bukan dengan cara ‘membajak’ masa kerja ditengah jalan.

“DPRA mesti melakukan pengkajian yang mendalam, dan harus mengevaluasinya kembali. Masa jabatan itu untuk 8 tahun diminta oleh masyarakat atau mereka yang sedang menjabat, ini mesti dilakukan survei ketengah masyarakat. Jangan sampai sesuatu yang baik akan menjadi mudharat dikemudian hari,” sebut.

Meskipun begitu Mahyuddin turut merespon positif langkah dan upaya para kepala desa yang sedang menjabat, berjuang memperjuangkan aspirasi. “Dalam berdemokrasi undang-undang juga menjamin hak mengemukakan pendapat dimuka umum, begitupun aspirasi para Kades yang disampaikan untuk DPRA masih dalam kewajaran,” pungkasnya. [[

Girl in a jacket