Akibat belasan tahun ditelantarkan masyarakat meyakini konsensi HGU milik PT.GSM telah dihapus lanjutnya. Maka guna meminimalisir dampak lingkungan akibat penelantaran HGU masyarakat mulai menggarap kawasan terlantar tersebut untuk digunakan sebagai lahan pertanian.
Adnan berharap kepada Pemkab Nagan Raya agar menfasilitasi serta mengayomi masyarakat yang mengusahakan lahan tetlantar bekas HGU PT.GSM. Bagaimanapun ikhtiar masyarakat dalam mengelola kawasan terlantar untuk dimanfaatkan pada sektor pertanian patut di dukung.[]