Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Masyarakat Minta HGU PT. Gelora Sawita Makmur Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya     

127
×

Masyarakat Minta HGU PT. Gelora Sawita Makmur Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya     

Sebarkan artikel ini

Juru bicara SIMASA, Adnan Bahri. (Foto: Ist).

Suka Makmu, Acehinspirasi.com l Hak Guna Usaha (HGU) milik PT.Gelora Sawita Makmur ( PT.GSM ) No Hak 5 serta No SK HGU SK.36 / HGU / BPN / 1993 yang terletak di Kecamatan Tripa Makmur dan Kecamatan Darulmakmur Kabupaten Nagan Raya diminta kepada Pemerintah untuk tidak diperpanjang lagi.

Permintaan itu disampaikan melalui pers rilis yang dikirim ke media ini oleh Simpul Masyarakat Sipil Aceh ( SIMASA )

Adnan Bahri, juru bicara SIMASA, mengatakan HGU PT.GSM sudah tidak melakukan aktifitas apapun sejak tahun 2000 dan hingga saat ini  tidak aktif. Artinya HGU tersebut sudah ditelantarkan kurang lebih 14 tahun.

Jika kita merujuk pada pasal 5 PP No 20 tahun 2021 yang subtansinya menerangkan bahwa tanah yang sudah didaftarkan yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan dan tidak dipelihara maka menjadi objek penertiban tanah terlantar sambung adnan.

Dalam pers rilisnya aktifis lingkungan hidup ini juga menerangkan bahwa dalam sejarah hukum kita ada beberapa regulasi yang melarang penelantaran HGU baik itu UU Pokok Agraria no 5 thn 1960, intruksi Mendagri No 2 tahun 1982,PP No 36 tahun 1998, PP No 11 / 2010, dan PP No 20 tahun 2021.

Bahkan dalam uu cipta kerja no 11 tahun 2020 pemerintah secara tegas dapat mencabut hak, izin atau konsensi tanah yang sengaja ditelantarkan paling lama dua tahun sejak izin konsensi diberikan.
     
Adnan menambahkan dampak penelantaran HGU ini beberapa kali terjadi kebakaran hutan dan ini tentu merusak lingkungan serta membahayakan penduduk yang tinggal di sekitar konsensi HGU.