“Kami menyadari pencapaian substansial materi dan persentase capaian nilai bobot, merupakan upaya untuk memotivasi setiap daerah dalam mempercepat penyelesaian dokumen dan regulasi pelaksanaan tata
kelola pemerintahan daerah, untuk berjalannya roda pemerintahan di daerah dengan baik,” ungkapnya.
Maka dari itu katanya, mengingat perjalanan waktu dan tugas paralel lainnya, pihaknya memohon dukungan dan supervisi yang intens dari KPK RI dan berbagai pihak lainnya yang mengawal agenda ini.
“Kami juga berharap seluruh pihak termasuk jajaran Pemerintah Aceh dan 23 Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh, untuk bekerja lebih keras dalam meningkatkan capaian pada tahun 2024 ini, baik secara substansial maupun dalam pencapaian nilai rerata Aceh dan nilai masing-masing Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK RI Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menyampaikan, dengan diadakan kegiatan tersebut, diharapkan MCP tahun ini akan mencapai target yang ingin dicapai.
“Mudah-mudahan bisa mencapai target seperti yang disampaikan Bapak Gubernur Aceh. Meskipun target yang kami tetapkan itu 87 persen,” sebutnya.
Apalagi tambahnya, substansi dalam agenda MCP tahun 2024, terdiri dari delapan area intervensi, 26 indikator, 62 sub indikator dan lebih kurang 413 dokumen atau evidence.
Adapun dalam kegiatan tersebut, Pj Gubernur Aceh ikut didampingi Ketua DPR Aceh Zulfadhli, dan Penjabat (Pj) Sekda Aceh Azwardi, AP, M.Si, Inspektur Aceh Jamaluddin SE, MSi, Ak CA CCAE, serta Sekda dan Inspektur Kabupaten/Kota Se Aceh. []







