“Pilkada harus dilaksanakan secara berintegritas, baik oleh penyelenggara peserta maupun pemilu,” ujarnya.
Terakhir menurut Fachrul Razi, perluas peran rakyat daerah melalui pendidikan politik kewargaan (Civil Education) yang kritis. Pelaksanaan setiap tahapan pilkada berdasarkan tahapan pilkada berdasarkan Rule of Law dan penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif bagi setiap peserta pemilu sehingga ada kepastian dan ketegasan aturan main serta agar Trust (Kepercayaan) Publik dapat dipulihkan dan legitimasi pemerintah dapat diperkuat. (*)







