Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin.
Banda Aceh, Acehinspurasi.com l Kebakaran yang menghanguskan rumah milik Rico Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV di Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada 27 Juni 2024 yang menewaskan Rico beserta istri, anak dan cucunya menyisakan duka mendalam, baik di kalangan internal pekerja pers maupun masyarakat pada umumnya.
“PWI Aceh mendukung Dewan Pers yang mendesak pembentukan tim investigasi bersama untuk mengusut kasus terbakarnya rumah wartawan di Kabupaten Karo,” kata Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin dalam siaran pers-nya.
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengatakan, kekerasan terhadap wartawan adalah pelanggaran hukum dan bertentangan dengan isi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Aktivitas wartawan, dalam hal ini wartawan Tribrata TV, menjalankan pekerjaan lain yang diduga melanggar hukum bukan merupakan pembenaran atas kekerasan yang dialaminya.
Dewan Pers sangat menyesalkan terjadinya kebakaran yang merenggut nyawa tersebut,” ujar Ninik dalam keterangan resmi, Selasa, 2 Juli 2024.
“Ya, kita dukung apa yang menjadi penegasan Dewan Pers agar dibentuk tim investigasi bersama untuk mengungkap kasus yang sangat memilukan itu dan menjadi catatan hitam dalam dunia jurnalistik,” tandas Nasir Nurdin.
Seperti dikatakan Ketua Dewan Pers, ada dua versi yang berbeda atas kejadian ini. Versi tim Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut menyatakan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dan terkait dengan pemberitaan perjudian di rumah oknum TNI tersebut.