Menimbang bahwa baik dalam dakwaan maupun dalam persidangan tidak terungkap adanya niat jahat dari Terdakwa untuk melakukan kejahatan, dimana menurut asas actus non facit reum nisi mens sit rea, yang berarti sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat. []
Majelis Hakim Tinggi Memutus Lepas Terdakwa Tipikor di Aceh Selatan
redaksi3 min baca
