“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu anak-anak untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru dengan lebih mudah dan lancar,” ujar Bustami.
Dalam surat edaran itu Bustami juga meminta kepada sekolah untuk memiliki rancangan kegiatan pembelajaran untuk mendapatkan gambaran awal tentang kemampuan peserta didik melalui asesmen awal. Hasil asesmen awal ini kemudian dapat digunakan sebagai dasar untuk menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran selama tahun ajaran.
Lebih lanjut, ia meminta agar pembelajaran pada satuan PAUD/RA dan SD/MI kelas awal juga harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD/RA sampai dengan kelas 2 SD/MI. Satuan pendidikan perlu menyesuaikan layanannya agar dapat memfasilitasi peserta didik yang belum pernah mendapatkan pembinaan kemampuan melalui satuan PAUD/RA.
“Rangkaian praktik pembelajaran berupa buklet advokasi penguatan transisi PAUD/RA-SD/MI dapat diakses melalui tautan laman kemendikbudristek s.id/booklet-transisipaudsd,” katanya.[]







