Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Provinsi Aceh, Kurniawan S, SH,.LL.M. (Foto: Istimewa/Dok. Acehinspirasi).
Banda Aceh, Acehinspirasi.com l Akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) Provinsi Aceh, Kurniawan S, SH,.LL.M mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang berencana akan memprioritaskan penyediaan lahan seluas 22.000 Ha di Kabupaten Aceh Timur untuk para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Aceh sebagai bagian dari langkah reintegrasi para nantan kombatan GAM dengan masyarakat.
Respon tersebut muncul seiring dengan adanya rapat koordinasi yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, dengan Pemerintah Aceh yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 12 Juli 2024 di Kantor Gubernur Aceh.
Menurut Kurniawan, langkah berupa penyediaan lahan bagi Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut merupakan wujud komitmen dan tanggung jawab negara dalam memenuhi apa yang diamanatkan dalam MoU Helsinski dan UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
“Untuk mengadakan lahan seluas 22.000 Ha di Kab. Aceh Timur bagi para kombatan tersebut tentunya sulit tersedia di luar kawasan hutan.
Hal ini dikarenakan sebagian besar lahan sesudah berstatus hak milik, termasuk sejumlah yang berstatus izin usaha. Artinya kebijakan pengadaan lahan tersebut tidak dapat dihindari ditempuh melalui pengalihan hutan,”sebut Kurniawan.