Scroll untuk baca artikel
Girl in a jacket

Girl in a jacket
Aceh

Polisi tangkap 3 Pelaku Perdagangan Satwa yang Dilindungi

43
×

Polisi tangkap 3 Pelaku Perdagangan Satwa yang Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Tiga orang pelaku tindak pidana perdagangan satwa dilindungi yang ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis malam, 18 Juli 2024, berupa orang utan berinisial MS (39), MI (24), RB (33). (Foto: Istimewa).

Kualasimpang, Acehinspirasi.com l Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menangkap 3 orang pelaku tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi berupa orang utan berinisial MS (39), MI (24), RB (33). Mereka ditangkap di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis malam, 18 Juli 2024.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya orang yang memiliki satwa dilindungi berupa orang utan dan akan diperjualbelikan.

Mendapatkan informasi tersebut, tim unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Ipda Noor Fajar Almaasah melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, tim mencurigai seseorang yang membawa tas punggung berwarna coklat, sehingga dilakukan pemeriksaan.

“Setelah diperiksa, tim berhasil menemukan seekor orang utan di dalam tas tersebut yang rencananya akan diperjualbelikan oleh para pelaku,” kata Rifki Muslim, dalam keterangannya, Jumat, 19 Juli 2024.

Dari penangkapan tersebut, Unit Tipidter berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu MS, MI, dan RB.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa satu ekor orang utan diamankan ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Girl in a jacket