Mengawali paparannya Pandu Budiono mengajukan permasalahan antara lain: seberapa banyak barang bukti yang menjadi pertimbangan utama sehingga pelaku kejahatan dapat dijatuhi hukuman mati.
Bagaimana roh KUHP baru terkait penjatuhan hukuman mati, dan bagaimana idealnya bunyi amar putusan penjatuhan hukuman mati dikaitkan dengan berlakunya KUHP baru dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Merespon permasalahan dan paparan yang disampaikan oleh Pandu Budiono, Dr Suharjono, Ketua Pengadilan Tinggi yang juga Hakim Tinggi Utama mengemukakan kerisauannya akan munculnya intervensi pemerintah, utamanya dari kalangan Kementerian Hukum dan HAM atau lembaga pemasyarakatan yang dengan berlakunya KUHP Baru pada 2026.
Karena dalam KUHP tersebut diatur bahwa terpidana hukuman mati setelah menjalani 10 tahun hukuman penjara dapat dievaluasi apabila terpidana tersebut berkelakuan baik, maka penerapan hukuman mati tidak dieksekusi.
Selain itu, Hakim Tinggi Syamsul Qamar menyampaikan pendapatnya bahwa terkait penjatuhan hukuman mati, Hakim tidak boleh mengacu pada hanya banyaknya barang bukti, tetapi yang jauh lebih penting harus dipertimbangkan oleh para hakim adalah berapa aktif peran pelaku kejahatan narkotika.
Senada dengan hal tersebut, Hakim Tinggi (HT) Kamaluddin menekankan bahwa sekalipun adanya rasa skeptis terkait eksekusi hukuman mati, tetapi pada hakim tidak perlu ragu menjatuhkan hukuman mati. Pendapat ini diikuti oleh Isnurul Samsul Arif, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menyatakan bahwa jangan takut menjatuhkan hukuman mati. Yang penting para Hakim benar-benar mempertimbangkan segala hal dan yakin bahwa putusannya memberikan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.







