Banda Aceh – AcehInspirasi.com – Pria berinisial MA (37) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan berat terhadap MZM (37) sudah diamankan petugas.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Jum’at (30/10) menjelaskan, dugaan penganiayaan yang dilakukan MA, saat MZA, sedang berceramah di Mesjid Al- Husna, Desa Kandang MBelang, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara, sekira pukul 21.30 Wib, Kamis (29/10)
Menurut Kabid Humas, saat itu tiba – tiba pelaku (MA) masuk melalui jendela mesjid yang berada di belakang mimbar dan berdiri tepat di belakang korban sambil memegang pisau belati, dan membacok leher korban dengan pisau serta langsung melarikan diri lewat jendela mesjid tersebut.
“Oleh masyarakat, korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Nurul Hasanah, untuk mendapatkan pertolongan medis,” terang Kabid Humas.
Sementara itu, selang waktu 40 menit, ujar Kabid Humas, pelaku berhasil diamankan petugas di Desa Kandang MBelang, Kecamatan Lawe Bulan, Aceh Tenggara.
Kini kata Kabid Humas, korban mengalami luka gores di leher dan luka sayat di jari kelingking sebelah kiri.
“Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat itu masih dalam proses penyelidikan petugas Polres Aceh Tenggara,” ungkapnya. ( )






