Hal ini, kata dia, disampaikan karena adanya komplain dari DPRA dan Pemerintah Aceh kepada DPD saat dirinya sedang mendengarkan aspirasi masyarakat di Aceh. Namun, sampai hari ini DPR RI tidak mengindahkan surat di sampaikan oleh para senator dari Aceh tersebut.
“Kami sering mendapat komplain dari kawan kawan DPRA dan Pemerintah Aceh terkait dengan beberapa UU yang dibahas dan disahkan oleh DPR RI yang terkait dengan kewenangan khusus Aceh, dan hal tersebut kami tindaklanjuti dengan menyurati Ketua DPR RI agar memperhatikan kewenangan Aceh seperti yang sudah diatur dalam pasal 8 UUPA, namun surat kami sampai hari ini tidak mendapatkan respon dari Ketua DPR,” kata Fachrur Razi yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komite I DPD RI.
Azhar Abdurrahman mewakili pimpinan di DPRA menjelaskan, banyak UU yang dibahas dan disahkan oleh DPR RI yang mendegradasi dan bertentangan dengan norma dalam UUPA, seperti pemberian masa jabatan kepala desa 8 tahun dengan boleh dipilih dua periode lagi, ini bertentangan dengan pasal 159 UUPA. Dimana, kata Azhar Abdurrahman, diatur bahwa kepala desa hanya menjabat selama 6 tahun dan hanya dapat dipilih satu periode saja.
DPRA juga telah menyurati Ketua DPR RI agar memperhatikan kewenangan Aceh dalam pasal 8 UUPA. Selanjutnya, tambah Azhar Abdurrahman, mengatur bahwa jika DPR RI membahas UU yang berkaitan dengan kewenangan khusus Aceh, Maka, perlu terlebih dahulu berkonsultasi dan mendapat pertimbangan dari DPRA, namun juga tidak mendapatkan jawaban dari DPR Rl.







